Sabtu, 06 Agustus 2011

Peraturan THR

PERATURAN  MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR Per-04/MEN/1994

TENTANG

TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN


MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:

a.     Bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat pemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan hari raya keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing;
b.     Bahwa bagi pekerja untuk merayakan hari raya tersebut memerlukan biaya tambahan;
c.     Bahwa untuk merayakan hari raya tersebut sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan;
d.     Bahwa untuk menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keseragaman mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat
:
1.    Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 21 dan Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4)
2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pkok mengenai Tenaga kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912)
3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 96/M/1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN


 Pasal 1.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

a.         Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja baik dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Pemerintah.

b.         Pengusaha adalah :

  1. Orang, Persekutuan atau badan Hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
  2. Orang, Persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
  3. Orang, Persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang berkedudukan di luar Indonesia.

c.         Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha dengan menerima upah.

d.         Tunjangan Hari raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatn pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

e.         Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

Pasal 2

(1)       Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih;

(2)       THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan satu kali dalam setahun.

Pasal 3

(1)       Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.         Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
b.         Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan:








(2)       Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah uapah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

(3)       Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.



Pasal 4

(1)       Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.

(2)       Pembayaran THR sebagaimana di maksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pasal 5

(1)       Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain, kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima.

(2)       Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Pasal 6

(1)       Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.

(2)       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

(3)       Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

Pasal 7

(1)       Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu mebayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.

(2)       Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.

(3)       Direktur Jenderal Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaaan keuangan perusahaan.

Pasal 8

(1)       Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.

(2)       Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 9

(1)       Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

(1)       Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran dalam peraturan ini.
 
Pasal 10

Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 1994

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,


ttd


ABDUL LATIEF

Selasa, 19 Juli 2011

Peranan Manager HRD


Peranan HRD, terutama Manager HRD adalah, merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan strategi di bidang pengelolaan dan pengembangan SDM, termasuk didalamnya perekrutan, pemilihan kebijakan, disiplin, keluhan, konseling, upah dan peryaratannya, kontrak-kontrak, pelatihan dan pengembangan, perencanaan suksesi, moril dan motivasi, kultur dan pengembangan sikap dan moral kerja, manajemen penimbangan prestasi dan hal seputar manajemen mutu dan lain-lain yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia.
Apabila dijabarkan menjadi beberapa point inti sebagai berikut:
Pemenuhan Kebutuhan Karyawan
·         Persiapan
Dalam proses persiapan dilakukan perencanaan kebutuhan akan sumber daya manusia dengan menentukan berbagai pekerjaan yang mungkin timbul. Yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perkiraan / akan pekerjaan yang lowong, jumlahnya, waktu, dan lain sebagainya.
Ada dua faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan persiapan, yaitu faktor internal seperti jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen yang ada, dan lain-lain. Faktor eksternal seperti hukum ketenagakerjaan, kondisi pasar tenaga kerja, dan lain sebagainya.
·         Rekrutmen tenaga kerja
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kandidat pegawai, karyawan, buruh, manajer, atau tenaga kerja baru untuk memenuhi kebutuhan sdm organisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini diperlukan analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan dan juga spesifikasi pekerjaan
·         Seleksi tenaga kerja
Seleksi tenaga kerja adalah suatu proses menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak kandidat atau calon yang ada. Tahap awal yang perlu dilakukan setelah menerima berkas lamaran adalah melihat daftar riwayat hidup / cv / curriculum vittae milik pelamar. Kemudian dari cv pelamar dilakukan penyortiran antara pelamar yang akan dipanggil dengan yang gagal memenuhi standar suatu pekerjaan. Lalu berikutnya adalah memanggil kandidat terpilih untuk dilakukan ujian test tertulis, wawancara kerja / interview dan proses seleksi lainnya.
Pengembangan dan evaluasi karyawan
·    Tenaga kerja yang bekerja pada organisasi atau perusahaan harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Untuk itu diperlukan suatu pembekalan agar tenaga kerja yang ada dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya masing-masing serta meningkatkan kinerja yang ada. Dengan begitu proses pengembangan dan evaluasi karyawan menjadi sangat penting mulai dari karyawan pada tingkat rendah maupun yang tinggi.
Memberikan kompensasi dan proteksi pada pegawai
·         kompensasi adalah imbalan atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan. Kompensasi yang tepat sangat penting dan disesuaikan dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal. Kompensasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada dapat menyebabkan masalah ketenaga kerjaan di kemudian hari atau pun dapat menimbulkan kerugian pada organisasi atau perusahaan. Proteksi juga perlu diberikan kepada pekerja agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tenang sehingga kinerja dan kontribusi perkerja tersebut dapat tetap maksimal dari waktu ke waktu

Dari berbagai sumber

Selasa, 21 Juni 2011

Sukses Dalam Manajemen Sumber Daya Manusia

Untuk menunjang segala aktifitas organisasi atau perusahaan agar dapat berjalan secara efisien diperlukan adanya unit/departemen yang mengurus berbagai masalah yang terjadi di ruang lingkup perusahaan dan karyawannya. Departemen yang biasa mengurus sumber daya manusia (SDM) adalah departemen SDM/personalia atau dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan istilah Human Resources Department (HRD). Jadi dapat dipastikan bahwa setiap perusahaan, khususnya perusahaan berskala besar sangat membutuhkan keberadaan departemen SDM/personalia.
Berikut adalah posisi pekerjaan yang ditawarkan oleh departemen SDM/personalia :
Dalam departemen SDM biasanya terdapat 3 (tiga) bagian. Setiap bagian mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda pula.
1. Rekrutmen dan Seleksi
Bagian ini mengurus proses persiapan, perekrutan dan seleksi karyawan baru.
2. Pengembangan dan Pelatihan
Bagian ini bertanggung jawab melakukan pelatihan bagi karyawan baru agar tenaga kerja yang ada dapat lebih menguasai dan menjadi ahli di bidangnya masing-masing.
3. Kompensasi dan Tunjangan
Bagian ini berperan dalam memberikan kompensasi dan tunjangan yang sesuai bagi karyawan. Pemberian kompensasi dan tunjangan yang sesuai akan memikat dan memotivasi karyawan untuk bekerja lebih baik.
Anda mulai tertarik bekerja di bidang manajemen sumber daya manusia? Jangan lupa mengetahui gaji/pendapatan yang bisa Anda peroleh jika anda menggeluti profesi ini. Berikut adalah perkiraan gaji rata-rata pegawai dan manajer SDM menurut survey Gajimu : Gaji profesi pegawai dan manajer SDM rata-rata per bulan berdasarkan tahun pengalaman kerja

Jenis Pekerjaan                                    Tahun Pengalaman Kerja
Tidak ada pengalaman (dalam Rupiah) Kurang dari 5 tahun (dalam Rupiah) 5 – 10 tahun (dalam Rupiah) Lebih dari 10 tahun (dalam Rupiah)
Pegawai Personalia 2.845.493  2.864.622 – 2.936.119 4.398.820 – 4.657.768 > 4.758.043
Manajer Sumber Daya Manusia  6.100.291 6.381.074 – 7.224.922 7.503.251 – 8.822.775 > 9.064.235

Fresh graduate dari jurusan Psikologi sangat cocok untuk mengisi posisi awal sebagai Staff personalia. Gaji yang didapat lumayan besar untuk ukuran fresh graduate. Seiring berjalannya waktu, apabila Anda diangkat menjadi manajer Personalia/SDM, Anda dapat mengantongi gaji Rp. 6.000.000 sampai Rp. 12.000.000
Angka yang cukup menarik bukan?

sumber: http://www.gajimu.com/main/cek-gaji/personalia-sdm