Selasa, 20 September 2011

Ini yang Disukai Bos dari Calon Karyawannya

Jika Anda ingin mendapat pekerjaan idaman, bukan semata indeks prestasi tertinggi yang diperlukan. Ada satu hal yang lebih penting dari itu: sikap Anda.
Berdasar survei yang dihajat situs CareerBuilder, 71 persen manajer SDM menyatakan menempatkan kecerdasan emosional dan sikap -- termasuk pada bagaimana ia mengendalikan emosi dan menjalin pertemanan --  ketimbang pada IQ semata. seseorang dengan EQ (kecerdasan emosi) tinggi dianggap lebih mampu mengendalikan diri dan mampu bekerja di bawah tekanan ketimbang mereka yang hanya mengandalkan IQ tinggi
"Kompetensi teknik dan kecerdasan penting bagi setiap pekerja, namun kecakapan interpersonal lebih epnting lagi," kata Rosemary Haefner, vice president SDM di CareerBuilder. "Dalam kondisi ekonomi sulit, bos ingin orang yang bekerja dengannya bisa membuat keputusan secara efektif dalam situasi penuh tekanan," katanya.
Ingin mempunyai kecerdasan emosi yang tinggi? Ini bocoran yang dilansir CareerBuilder untuk meng-upgrade-nya.


Kontrol penuh emosi Anda
Biasanya, calon bos akan memasukkan materi diskusi kelompok saat rekrutmen pekerja. Dari sini, emosi calon pekerja diukur. Untuk membantu meminimalisasi reaksi negatif, "Penting bagi Anda mengenali pemicu stress ketika tekanan datang," kata  Patricia Thompson PhD, konsultan manajemen pada Sperduto & Associates Inc, sebuah firma psikolog papan atas di Atlanta. Sikap tubuh juga harus tetap dijaga. Thompson menyarankan untuk keluar dari kondisi itu dengan: tarik nafas panjang, kemudian hitung sampai 10, dan tenanglah.

Lakukan refleksi diri
"Agar kecerdasan emosi terasah, Anda harus self-aware, dengan memahani betul apa kekurangan dan kelemahan Anda," kata Thompson. Ia menyarankan untuk membuat lima kelebihan dan kekurangan utama Anda, kemudian gunakan dua hal yang berlawanan itu untuk saling melengkapi. Pilih dua atau tiga kelemahan Anda, dan carilah cara untuk mengatasinya.

Dengarkan
Berdasar survei CareerBuilder, ketajaman emosi juga diukur dari bagaimana ia mampu mendengar. Thompson memberi jalan keluar untuk meningkatkan kemampuan mendengar. "Gunakan dua tingkat cara: pertama dengarkan untuk memahami konten pembicaraan, jangan menyela atau memberi penilaian terhadap apa yang diomongkan sampai dia selesai biacara. Kedua, dengarkan untuk memahami kondisi emosinya saat dia mencerikatan," katanya. Kemampuan mendengar sangat penting, katanya, untuk membangun hubungan dalam satu tim secara lebih baik dan mengurangi konflik.

sumber: yahoo

Senin, 19 September 2011

Kompensasi PHK

Kompensasi PHK menurut UU Ketenagakerjaan, UU No 13 tahun 2003 pasal 156, terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, atau lebih populer dengan istilah PMTK. PMTK sendiri merupakan singkatan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, dan istilah PMTK ini sebenarnya biasa di gunakan saat masih di berlakukan Kepmenaker nomor: Kep-150/Men/2000, tapi setelah diberlakukannya UU no 13 tahun 2003, istilah PMTK ini masih populer digunakan utk menyebut Kompensasi PHK ini.

Dalam contoh perhitungan di bawah ini, ini masa kerja akan disimbolkan sebagai x.  

Pesangon
  1. x< 1 tahun = 1 bulan upah
  2. 1 tahun<x<2 tahun = 2 bulan upah
  3. 2 tahun<x<3 tahun = 3 bulan upah
  4. 3 tahun<x<4 tahun = 4 bulan upah
  5. 4 tahun<x<5 tahun = 5 bulan upah
  6. 5 tahun<x<6 tahun = 6 bulan upah
  7. 6 tahun<x<7 tahun = 7 bulan upah
  8. 7 tahun<x<8 tahun = 8 bulan upah
  9. x<8 tahun = 9 bulan upah
Uang Penghargaan Masa Kerja
  1. 3 tahun<x<6 tahun = 2 bulan upah
  2. 6 tahun<x<9 tahun = 3 bulan upah
  3. 9 tahun<x<12 tahun = 4 bulan upah
  4. 12 tahun<x<15 tahun = 5 bulan upah
  5. 15 tahun<x<18 tahun = 6 bulan upah
  6. 18 tahun<x<21 tahun = 7 bulan upah
  7. 21 tahun<x<24 tahun = 8 bulan upah
  8. x<24 tahun = 10 bulan upah
Uang Penggantian Hak

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangong dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB 
Dari berbagai sumber