Senin, 19 September 2011

Kompensasi PHK

Kompensasi PHK menurut UU Ketenagakerjaan, UU No 13 tahun 2003 pasal 156, terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, atau lebih populer dengan istilah PMTK. PMTK sendiri merupakan singkatan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, dan istilah PMTK ini sebenarnya biasa di gunakan saat masih di berlakukan Kepmenaker nomor: Kep-150/Men/2000, tapi setelah diberlakukannya UU no 13 tahun 2003, istilah PMTK ini masih populer digunakan utk menyebut Kompensasi PHK ini.

Dalam contoh perhitungan di bawah ini, ini masa kerja akan disimbolkan sebagai x.  

Pesangon
  1. x< 1 tahun = 1 bulan upah
  2. 1 tahun<x<2 tahun = 2 bulan upah
  3. 2 tahun<x<3 tahun = 3 bulan upah
  4. 3 tahun<x<4 tahun = 4 bulan upah
  5. 4 tahun<x<5 tahun = 5 bulan upah
  6. 5 tahun<x<6 tahun = 6 bulan upah
  7. 6 tahun<x<7 tahun = 7 bulan upah
  8. 7 tahun<x<8 tahun = 8 bulan upah
  9. x<8 tahun = 9 bulan upah
Uang Penghargaan Masa Kerja
  1. 3 tahun<x<6 tahun = 2 bulan upah
  2. 6 tahun<x<9 tahun = 3 bulan upah
  3. 9 tahun<x<12 tahun = 4 bulan upah
  4. 12 tahun<x<15 tahun = 5 bulan upah
  5. 15 tahun<x<18 tahun = 6 bulan upah
  6. 18 tahun<x<21 tahun = 7 bulan upah
  7. 21 tahun<x<24 tahun = 8 bulan upah
  8. x<24 tahun = 10 bulan upah
Uang Penggantian Hak

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangong dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB 
Dari berbagai sumber
 

2 komentar: