Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja
kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan
berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Pemahaman yang keliru tentang
uang pesangon masih banyak terjadi pada pekerja kita. Seringkali para buruh
maupun pegawai berselisih paham dengan pihak perusahaan (pemberi kerja) tentang
pesangon atau bahkan melakukan demo setelah mereka mendapat PHK atau
mengundurkan diri. Sebenarnya Anda tidak perlu pusing mengenai uang pesangon
ini, karena semua ketentuannya sudah diatur dalam undang-undang. Mari
kita simak penjelasan detail di bawah ini mengenai uang pesangon, siapa saja
yang berhak mendapatkan dan cara menghitungnya.
Undang-Undang yang Mengatur Tentang Uang
Pesangon
Ketentuan pemberian uang pesangon
oleh pengusaha kepada karyawannya sehubungan dengan PHK, penghargaan masa kerja
maupun uang penggantian hak diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal
156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaaan yang berbunyi: “Dalam hal terjadi
pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan
atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima.” Selanjutnya segala hal yang berhubungan dengan Pemutusan Kerja dapat
Anda pelajari dalam BAB XII Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Pemutusan
Hubungan Kerja.
Perlu diketahui juga, yang dimaksud dengan pengusaha yang
memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada karyawan/buruh apabila
terjadi pemutusan kerja sebagaimana yang termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan Pasal 150 adalah siapa saja (swasta atau milik negara,
perseorangan atau berbentuk badan, berbadan hukum atau tidak) yang mempunyai
pengurus serta mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Ketentuan Uang Pesangon dan Cara Menghitungnya
Untuk bisa mengetahui besaran uang pesangon yang akan Anda
dapatkan maka hal yang perlu Anda ketahui adalah alasan pemutusan hubungan
kerja. Karena hal ini yang akan membedakan perhitungan uang pesangon akibat
pemutusan hubungan kerja karena pensiun, mengundurkan diri, atau karena alasan
yang lainnya. Kalau melihat aturan dalam UU di atas maka yang menjadi patokan
adalah 3 hal yaitu:
§ Uang Pesangon (UP)
§ Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
§ Uang Penggantian Hak (UPH)
Ingat, tiga poin ini adalah jenis uang yang wajib dibayarkan
oleh perusahaan setelah adanya pemutusan hubungan kerja dan menjadi hak pekerja
untuk menerimanya. Kalaupun ada kejanggalan, maka Anda layak untuk
mengkonsultasikannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan
penyelesaian yang pasti.
Rincian ketentuan dan besaran Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak adalah sebagai berikut:
1. Uang Pesangon (UP)
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2)
ketentuan dan cara perhitungan uang pesangon adalah sebagai berikut:
§ Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah;
§ Masa kerja 1 tahun/lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2
bulan upah;
§ Masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3
bulan upah;
§ Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4
bulan upah;
§ Masa kerja 4 tahun/lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5
bulan upah;
§ Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6
bulan upah;
§ Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7
bulan upah;
§ Masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8
bulan upah;
§ Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.
Upah yang dimaksud disini adalah jumlah gaji pokok setelah
ditambah dengan tunjangan tetap. Perlu diketahui bahwa tunjangan tetap bisa
berbeda-beda pada suatu perusahaan. Kadang kita bingung mengenai istilah
tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Contoh dari tunjangan tetap bisa
seperti tunjangan transport, kesehatan dan lain sebagainya. Intinya tunjangan
tetap akan selalu dihitung dan dibayarkan meskipun Anda sedang berhalangan
hadir ke kantor/perusahaan.
Ada juga pertanyaan, bagaimana kalau uang pesangon yang
didapatkan masih dibawah standar upah minimum? Sesuai peraturan maka perusahaan
terkait harus menentukan nilai uang pesangon berdasarkan ketentuan upah minimum
di daerah tersebut.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Orang bekerja bukan hanya soal gaji bulanan, tapi juga perlu
mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakan. Oleh karena itu kita mesti
bersyukur hidup di negeri tercinta ini karena apa yang kita kerjakan juga
dinilai dan dihargai. Minimal setelah 3 (tiga) tahun bekerja di perusahaan dan
apabila terjadi pemutusan hak kerja, kita telah berhak mendapatkan penghargaan
itu dalam bentuk uang. Semua itu juga diatur dalam Undang-Undang. Berikut ini adalah
ketentuan uang penghargaan atas masa kerja seseorang di perusahaan. Ketentuan
ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3).
Perhitungan uang penghargaan masa kerja mengikuti ketentuan
berikut ini:
§ Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2
bulan upah
§ Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3
bulan upah
§ Masa kerja 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4
bulan upah
§ Masa kerja 12 tahun/lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5
bulan upah
§ Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6
bulan upah
§ Masa kerja 18 tahun/lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7
bulan upah
§ Masa kerja 21 tahun/lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8
bulan upah
§ Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah
3.
Uang Penggantian Hak (UPH)
Selain dua komponen diatas setelah
adanya pemutusan hubungan kerja mantan karyawan juga berhak berhak atas uang
penggantian hak sebagai pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini
diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (4).
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh mantan karyawan tersebut
sebagai berikut:
1.
Cuti tahunan yang belum sempat
diambil atau belum gugur;
2.
Biaya transportasi pekerja (termasuk
keluarga) ke tempat dimana ia diterima bekerja (uang ini biasanya diberikan
ketika pekerja/karyawan ditugaskan ke lain daerah yang cukup jauh dan sulit
dijangkau; perusahaan biasanya memberikan uang ganti transportasi);
3.
Biaya penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa
kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat;
4.
Hal-hal lain yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan Khusus Mengenai Uang Pesangon Untuk
Masing-Masing PHK
Terlepas dari patokan yang ditetapkan pada UU No.13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (1) – (4) di atas, ada juga
beberapa alasan PHK yang disebutkan secara jelas dalam UU mengenai besaran uang
pesangon yang berhak didapatkan oleh karyawan/pegawai. Berikut ini adalah
rinciannya:
Jenis PHK
|
UP
|
UPMK
|
UPH
|
Uang pisah
|
UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan
|
Pengunduran
diri tanpa tekanan sesuai prosedur
|
-
|
-
|
UPH
|
Uang
Pisah
|
Pasal
162 Ayat (1)
|
Tidak
lulus masa percobaan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Pasal
154
|
Selesainya
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) / Masa Kontrak
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Pasal
154 huruf b
|
Pekerja
melakukan pelanggaran perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau
peraturan perusahaan
|
1X
|
1X
|
UPH
|
-
|
Pasal
161 Ayat (3)
|
Pekerja
mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
|
2X
|
1X
|
UPH
|
-
|
Pasal
169 Ayat (1)
|
Pernikahan
antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
|
1X
|
1X
|
UPH
|
-
|
Pasal
153
|
PHK
masal karena perusahaan bangkrut
|
1X
|
1X
|
UPH
|
-
|
Pasal
164 (1)
|
PHK
masal karena perusahaan melakukan efisiensi
|
2X
|
1X
|
UPH
|
-
|
Pasal
164 (3)
|
Pekerja
tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan atau perubahan
status perusahaan
|
1X
|
1X
|
UPH
|
-
|
Pasal
163 Ayat (1)
|
Pengusaha
tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan, dan
perubahan status perusahaan
|
2X
|
1X
|
UPH
|
-
|
Pasal
163 Ayat (2)
|
Perusahaan
pailit
|
1X
|
1X
|
UPH
|
Pasal
165
|
|
Pekerja
meninggal dunia
|
2X
|
1X
|
UPH
|
Uang
Pisah
|
Pasal
166
|
Pekerja
mangkir dari tugas selama 5 hari atau lebih dan telah mendapat panggilan 2
kali berturut-turut
|
-
|
-
|
UPH
|
Uang
Pisah
|
Pasal
168 Ayat (1)
|
Sakit
berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja diatas 12 bulan)
|
2X
|
2X
|
UPH
|
-
|
Pasal
172
|
Usia
pensiun
|
2X
|
1X
|
UPH
|
-
|
Pasal
167
|
Pekerja
ditahan dan tidak dapat memenuhi tugas (masa kerja diatas 6 bulan)
|
-
|
1X
|
UPH
|
-
|
Pasal
160 Ayat (7)
|
Pekerja
ditahan dan diputuskan bersalah
|
-
|
1X
|
UPH
|
-
|
Pasal
160 Ayat (7)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar