Senin, 17 Juli 2017

Bagaimana Cara Menghitung Uang Pesangon

Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Pemahaman yang keliru tentang uang pesangon masih banyak terjadi pada pekerja kita. Seringkali para buruh maupun pegawai berselisih paham dengan pihak perusahaan (pemberi kerja) tentang pesangon atau bahkan melakukan demo setelah mereka mendapat PHK atau mengundurkan diri. Sebenarnya Anda tidak perlu pusing mengenai uang pesangon ini, karena semua ketentuannya sudah diatur dalam undang-undang.  Mari kita simak penjelasan detail di bawah ini mengenai uang pesangon, siapa saja yang berhak mendapatkan dan cara menghitungnya.
Undang-Undang yang Mengatur Tentang Uang Pesangon
Ketentuan pemberian uang pesangon oleh pengusaha kepada karyawannya sehubungan dengan PHK, penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1)  tentang Ketenagakerjaaan yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Selanjutnya segala hal yang berhubungan dengan Pemutusan Kerja dapat Anda pelajari dalam BAB XII Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
Perlu diketahui juga, yang dimaksud dengan pengusaha yang memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada karyawan/buruh apabila terjadi pemutusan kerja sebagaimana yang termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 150 adalah siapa saja (swasta atau milik negara, perseorangan atau berbentuk badan, berbadan hukum atau tidak) yang mempunyai pengurus serta mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ketentuan Uang Pesangon dan Cara Menghitungnya
Untuk bisa mengetahui besaran uang pesangon yang akan Anda dapatkan maka hal yang perlu Anda ketahui adalah alasan pemutusan hubungan kerja. Karena hal ini yang akan membedakan perhitungan uang pesangon akibat pemutusan hubungan kerja karena pensiun, mengundurkan diri, atau karena alasan yang lainnya. Kalau melihat aturan dalam UU di atas maka yang menjadi patokan adalah 3 hal yaitu:
§  Uang Pesangon (UP)
§  Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
§  Uang Penggantian Hak (UPH)
Ingat, tiga poin ini adalah jenis uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setelah adanya pemutusan hubungan kerja dan menjadi hak pekerja untuk menerimanya. Kalaupun ada kejanggalan, maka Anda layak untuk mengkonsultasikannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan penyelesaian yang pasti.
Rincian ketentuan dan besaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak adalah sebagai berikut:
1. Uang Pesangon (UP)
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2) ketentuan dan cara perhitungan uang pesangon adalah sebagai berikut:
§  Masa kerja < 1 tahun  = 1 bulan upah;
§  Masa kerja 1 tahun/lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;
§  Masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;
§  Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah;
§  Masa kerja 4 tahun/lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah;
§  Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah;
§  Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah;
§  Masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah;
§  Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.
Upah yang dimaksud disini adalah jumlah gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan tetap. Perlu diketahui bahwa tunjangan tetap bisa berbeda-beda pada suatu perusahaan. Kadang kita bingung mengenai istilah tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Contoh dari tunjangan tetap bisa seperti tunjangan transport, kesehatan dan lain sebagainya. Intinya tunjangan tetap akan selalu dihitung dan dibayarkan meskipun Anda sedang berhalangan hadir ke kantor/perusahaan.
Ada juga pertanyaan, bagaimana kalau uang pesangon yang didapatkan masih dibawah standar upah minimum? Sesuai peraturan maka perusahaan terkait harus menentukan nilai uang pesangon berdasarkan ketentuan upah minimum di daerah tersebut.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Orang bekerja bukan hanya soal gaji bulanan, tapi juga perlu mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakan. Oleh karena itu kita mesti bersyukur hidup di negeri tercinta ini karena apa yang kita kerjakan juga dinilai dan dihargai. Minimal setelah 3 (tiga) tahun bekerja di perusahaan dan apabila terjadi pemutusan hak kerja, kita telah berhak mendapatkan penghargaan itu dalam bentuk uang. Semua itu juga diatur dalam Undang-Undang. Berikut ini adalah ketentuan uang penghargaan atas masa kerja seseorang di perusahaan. Ketentuan ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3).
Perhitungan uang penghargaan masa kerja mengikuti ketentuan berikut ini:
§  Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
§  Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
§  Masa kerja 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
§  Masa kerja 12 tahun/lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
§  Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
§  Masa kerja 18 tahun/lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
§  Masa kerja 21 tahun/lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
§  Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Selain dua komponen diatas setelah adanya pemutusan hubungan kerja mantan karyawan juga berhak berhak atas uang penggantian hak sebagai pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (4). Uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh mantan karyawan tersebut sebagai berikut:
1.      Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur;
2.      Biaya transportasi pekerja (termasuk keluarga) ke tempat dimana ia diterima bekerja (uang ini biasanya diberikan ketika pekerja/karyawan ditugaskan ke lain daerah yang cukup jauh dan sulit dijangkau; perusahaan biasanya memberikan uang ganti transportasi);
3.      Biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat;
4.      Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan Khusus Mengenai Uang Pesangon Untuk Masing-Masing PHK
Terlepas dari patokan yang ditetapkan pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (1) – (4) di atas, ada juga beberapa alasan PHK yang disebutkan secara jelas dalam UU mengenai besaran uang pesangon yang berhak didapatkan oleh karyawan/pegawai.  Berikut ini adalah rinciannya:
Jenis PHK
 UP
 UPMK
UPH
Uang pisah
UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pengunduran diri tanpa tekanan sesuai prosedur
-
-
UPH
Uang Pisah
Pasal 162 Ayat (1)
Tidak lulus masa percobaan
-
-
-
-
Pasal 154
Selesainya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) / Masa Kontrak
-
-
-
-
Pasal 154 huruf b
Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan
1X
1X
UPH
-
Pasal 161 Ayat (3)
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
2X
1X
UPH
-
Pasal 169 Ayat (1)
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
1X
1X
UPH
-
Pasal 153
PHK masal karena perusahaan bangkrut
1X
1X
UPH
-
Pasal 164 (1)
PHK masal karena perusahaan melakukan efisiensi
2X
1X
UPH
-
Pasal 164 (3)
Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan atau perubahan status perusahaan
1X
1X
UPH
-
Pasal 163 Ayat (1)
Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan, dan perubahan status perusahaan
2X
1X
UPH
-
Pasal 163 Ayat (2)
Perusahaan pailit
1X
1X
UPH

Pasal 165
Pekerja meninggal dunia
2X
1X
UPH
Uang Pisah
Pasal 166
Pekerja mangkir dari tugas selama 5 hari atau lebih dan telah mendapat panggilan 2 kali berturut-turut
-
-
UPH
Uang Pisah
Pasal 168 Ayat (1)
Sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja diatas 12 bulan)
2X
2X
UPH
-
Pasal 172
Usia  pensiun
2X
1X
UPH
-
Pasal 167
Pekerja ditahan dan tidak dapat memenuhi tugas (masa kerja diatas 6 bulan)
-
1X
UPH
-
Pasal 160 Ayat (7)
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
-
1X
UPH
-
Pasal 160 Ayat (7)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar