Jumat, 27 Januari 2012

Ijin Mendatangkan Tenaga Kerja Asing


Salah satu pekerjaan didunia HRD/Personalia adalah pengurusan ijin mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke negara kita. Dibawah ini beberapa langkah yang harus ditempuh untuk ijin mendatangkan TKA tersebut:
1.  Pertama yang harus anda miliki adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan ijin prinsip bahwa Perusahaan anda diberikan ijin untuk hire Expatriat: berapa orang, untuk jabatan apa, dan berapa lama. RPTKA tersebut dikeluarkan oleh Depnaker Pusat di Jakarta (dulu bagi Perusahaan PMDN dikeluarkan oleh BKPM Pusat), dengan pengajuan ke Depnaker/Disnaker setempat untuk mendapat rekomendasi bahwa Perusahaan anda memang memerlukan TKA (Tenaga Kerja Asing). Dokumen yang diperlukan secara lengkap bisa ditanyakan ke Depnaker/Disnaker setempat, mengenai biaya, karena sistem otonomi, tiap daerah mungkin punya tariff sendiri-sendiri. Pengalaman menunjukkan bahwa ada juga pegawai Depnaker/Disnaker yang mau menguruskan sampai keluar RPTKA dari Depnaker Pusat. Kalau mau diurus sendiri ya setelah terima rekomendasi dari Depnaker/Disnaker setempat, mengajukan RPTKA ke Depnaker Pusat di Jakarta. Perlu waktu yang cukup untuk itu, ada form aplikasinya, dokumen yg mesti disertakan, sbb:
Dokumen Pendukung Permohonan :
RPTKA baru :
  1. Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis;
  2. Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM;
  3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
  4. Bagan/Struktur Organisasi Perusahaan;
  5. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1981;
  6. Fotokopi Kontrak Kerja;
  7. Persetujuan Instansi Teknis.
RPTKA Perpanjangan:
  1. Fotokopi RPTKA lama;
  2. Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis;
  3. Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM;
  4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
  5. Bagan/Struktur Organisasi Perusahaan;
  6. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981;
  7. Fotokopi Kontrak Kerja;
  8. Alasan :
o    Perusahaan belum dapat melaksanakan penggantian TKWNAP;
o    Laporan Pelaksanaan Program Diklan TKI.
  1. Persetujuan Instansi Teknis.
RPTKA Perubahan :
  1. Fotokopi RPTKA lama;
  2. Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis;
  3. Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM;
  4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
  5. Bagan/Struktur Organisasi Perusahaan;
  6. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981;
  7. Fotokopi Kontrak Kerja;
  8. Alasan :
o    Perluasan usaha dan atau Perusahaan atau
o    Pembelian mesin baru atau penggantian mesin atau
o    Penambahan jenis Produksi, atau
o    Peningkatan mutu Produksi.
o    Persetujuan Instansi Teknis.
2.     Setelah dapat RPTKA baru kemudian mengajukan expatriat (TKA) yg akan  kita mintakan ijin kerjanya, dokumen expatriat tsb mesti dikirim dari negara asalnya, kemudian diajukan ke Depnaker Pusat untuk mendapat rekomendasi, dokumen tsb antara lain :
o    copy passport semua halaman,
o    curiculum vitae,
o    foto,
o    ijazah,
o    referensi/pengalaman kerja, dll
3.   Untuk kemudian diajukan ke Dirjen Imigrasi, untuk mendapat rekomendasi Ijin Masuk ke Indonesia dengan Visa untuk bekerja, yang dikirim ke Embassy kita dinegeri tempat domisili expatriat tersebut, dengan copy cable yg dikirim kepada Perusahaan kita. Setelah itu baru expatriat tersebut apply visa ke Embassy kita di negerinya. dan setelah itu baru bisa masuk ke NKRI dengan visa untuk bekerja.
4.   Step berikutnya, setelah expatriat tiba di Perusahaan kita, harus lapor ke Kepolisian setempat untuk mendapat bukti lapor diri,
5.   Ke kantor Imigrasi setempat untuk mendapat KITAS ( Kartu ijin tinggal sementara ), ke Kelurahan setempat juga.
6.      Setelah mendapat KITAS mengurus SK Ijin Kerjanya dari Depnaker Pusat.
7.      Dan juga ke Polda untuk menndapat STMD/SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri).
Pengurusan ijin TKA ini terlihat sangat birokratis sehingga membutuhkan waktu dan energi khusus, tapi itu memang tugas HRD/Personalia yang sangat menarik, karena akan banyak bertemu dengan orang-orang berbagai instansi pemerintahan, dan knowhow/knowledge yg sangat berharga.

dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar