Salah satu pekerjaan didunia
HRD/Personalia adalah pengurusan ijin
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke negara kita. Dibawah ini
beberapa langkah yang harus ditempuh untuk ijin mendatangkan TKA tersebut:
1. Pertama yang harus anda miliki adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan ijin
prinsip bahwa Perusahaan anda diberikan ijin untuk hire Expatriat: berapa
orang, untuk jabatan apa, dan berapa lama. RPTKA tersebut dikeluarkan oleh
Depnaker Pusat di Jakarta (dulu bagi Perusahaan PMDN dikeluarkan oleh BKPM
Pusat), dengan pengajuan ke Depnaker/Disnaker setempat untuk mendapat
rekomendasi bahwa Perusahaan anda memang memerlukan TKA (Tenaga Kerja Asing). Dokumen
yang diperlukan secara lengkap bisa ditanyakan ke Depnaker/Disnaker setempat,
mengenai biaya, karena sistem otonomi, tiap daerah mungkin punya tariff
sendiri-sendiri. Pengalaman menunjukkan bahwa ada juga pegawai
Depnaker/Disnaker yang mau menguruskan sampai keluar RPTKA dari Depnaker Pusat.
Kalau mau diurus sendiri ya setelah terima rekomendasi dari Depnaker/Disnaker
setempat, mengajukan RPTKA ke Depnaker Pusat di Jakarta. Perlu waktu yang cukup
untuk itu, ada form aplikasinya, dokumen yg mesti disertakan, sbb:
Dokumen Pendukung Permohonan :
RPTKA
baru :
- Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis;
- Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM;
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
- Bagan/Struktur Organisasi Perusahaan;
- Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1981;
- Fotokopi Kontrak Kerja;
- Persetujuan Instansi Teknis.
RPTKA
Perpanjangan:
- Fotokopi RPTKA lama;
- Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis;
- Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM;
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
- Bagan/Struktur Organisasi Perusahaan;
- Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981;
- Fotokopi Kontrak Kerja;
- Alasan :
o
Perusahaan belum dapat melaksanakan
penggantian TKWNAP;
o
Laporan Pelaksanaan Program Diklan
TKI.
- Persetujuan Instansi Teknis.
RPTKA
Perubahan :
- Fotokopi RPTKA lama;
- Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis;
- Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM;
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
- Bagan/Struktur Organisasi Perusahaan;
- Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981;
- Fotokopi Kontrak Kerja;
- Alasan :
o
Perluasan usaha dan atau Perusahaan
atau
o
Pembelian mesin baru atau
penggantian mesin atau
o
Penambahan jenis Produksi, atau
o
Peningkatan mutu Produksi.
o
Persetujuan Instansi Teknis.
2. Setelah
dapat RPTKA baru kemudian mengajukan expatriat (TKA) yg akan kita mintakan ijin kerjanya, dokumen expatriat
tsb mesti dikirim dari negara asalnya, kemudian diajukan ke Depnaker Pusat
untuk mendapat rekomendasi, dokumen tsb antara lain :
o
copy
passport semua halaman,
o
curiculum
vitae,
o
foto,
o
ijazah,
o
referensi/pengalaman
kerja, dll
3. Untuk
kemudian diajukan ke Dirjen Imigrasi, untuk mendapat rekomendasi Ijin Masuk ke
Indonesia dengan Visa untuk bekerja, yang dikirim ke Embassy kita dinegeri
tempat domisili expatriat tersebut, dengan copy cable yg dikirim kepada
Perusahaan kita. Setelah itu baru expatriat tersebut apply visa ke Embassy kita
di negerinya. dan setelah itu baru bisa masuk ke NKRI dengan visa untuk
bekerja.
4. Step
berikutnya, setelah expatriat tiba di Perusahaan kita, harus lapor ke
Kepolisian setempat untuk mendapat bukti lapor diri,
5. Ke
kantor Imigrasi setempat untuk mendapat KITAS ( Kartu ijin tinggal sementara ),
ke Kelurahan setempat juga.
6. Setelah
mendapat KITAS mengurus SK Ijin Kerjanya dari Depnaker Pusat.
7. Dan
juga ke Polda untuk menndapat STMD/SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri).
Pengurusan ijin TKA ini terlihat
sangat birokratis sehingga membutuhkan waktu dan energi khusus, tapi itu memang
tugas HRD/Personalia yang sangat menarik, karena akan banyak bertemu dengan
orang-orang berbagai instansi pemerintahan, dan knowhow/knowledge yg sangat
berharga.
dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar