PEMBAHASAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM ISO
INTISARI
Permasalahan tentang keselamatan dan kesehatan kerja
tidak dapat dipisahkan dari permasalahan dari dunia industri, karena keselamatan
dan kesehatan kerja berkaitan erat dengan peningkatan produksi dan
produktivitas. Dewasa ini umumnya keselamatan dan kesehatan kerja dalam
industri dikaitkan dengan masalah lingkungan. Tetapi posisi keselamatan dan
kesehatan pekerja berada di luar standar manajemen lingkungan ISO 14000.
Seharusnya secara otomatis perancang-perancang ISO memasukkan keselamatan dan
kesehatan pekerja ke dalam masalah-masalah lingkungan. Alasan yang mungkin
mengeluarkan masalah keselamatan dan kesehatan pekerja dari masalah lingkungan
karena otoritas masalah keselamatan dan kesehatan pekerja berada di bawah
Departemen Tenaga Kerja.
1. PENDAHULUAN
UUD 1945 mengisyaratkan hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
Pekerjaan baru memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan apabila keselamatan tenaga
kerjanya terjamin. Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia perlu terus
dikembangkan, diberikan perlindungsan terhadap pengaruh teknologi kerja dan
lingkungan kerja serta diberikan perawatan dan rehabilitasi.
Perlindungan tenaga kerja meliputi
aspek-aspek yang cukup luas, yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan,
pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia
dan moral agama. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar tenaga kerja secara
aman melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan
produktivitas.
Departemen Kesehatan, Departemen
Tenaga Kerja dan depertemen-depertemen lain serta pihak swasta sebenarnya sudah
mengetur keselamatan dan kesehatan kerja sehingga diharapkan pembentukan
pekerja yang sehat yang bekerja dengan
nyaman dapat terealisasi semaksimal mungkin tanpa adanya dampak negatif pada
masyarakat di sekitar perusahaan masing-masing. Tetapi adakah standar konsensus
yang berlaku secara internasional yang
mengatur keselamatan dan kesehatan kerja ?
2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan
kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta
cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses
produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu aspek penting
sasaran keselamatan kerja, mengingat resiko bahayanya adalah
penerapan teknologi, terutama
teknologi yang sudah
maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja.
Keselamatan kerja adalah dari dan untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya
dan juga masyarakat pada umumnya (Su’mamur, 1981).
Kesehatan ketenagakerjaan dan
kesehatan perusahaan atau lingkungan industri pada awalnya diatur secara
terpisah. Akan tetapi dengan mengingat kepentingan peraturan yang menyengkut
(1) keselamatan kerja dalam menghadapi resiko-resiko pekerjaan yang mengandung
bahaya bagi kesehatan, (2) tenaga kerja untuk memperoleh jaminan pemeliharaan
kesehatan jika menderita sakit, dan (3) pemeriharaan prevensi kesehatan
lingkungan perusahaan tempat karyawan bekerja, maka secara praktis menurut
hukum kesehatan dikembangkan peraturan hukum tentang “occupational health and industrial hygiene” yang mengandung tiga
sasaran kepentingan kesehatan (Poernomo, 1999).
Pengontrolan terhadap bahaya-bahaya
potensial atau resiko di tempat kerja merupakan program kesehatan dan
keselamatan kerja yang berkesinambungan serta mendidik agar pekerja dapat
memelihara kesehatan sebaik-baiknya.
Program pelayanan
kesehatan dan keselamatan kerja dapat dikelompokkan dalam dua pokok
pelaksanaan, yaitu :
1.
Pelayanan terhadap manusianya
2.
Pelayanan terhadap lingkungan kerjanya.
Dalam pemusatan perhatian terhadap
penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja dapat dilakukan berbagai upaya
antara lain mengenal, mencegah adanya gangguan kesehatan, mendiagnosis,
mengobati penyakit yang ada, dan merehabilitasi. Dari sisi lingkungan kerja, disamping
penerapan ergonomi dilakukan pengontrolan, membandingkan dengan standar,
pemantauan, evaluasi dan koreksi (Maurits, 1999).
Sebagai pemelihara kesehatan kerja,
dalam melakukan tugasnya, seorang dokter perusahaan perlu mempertimbangkan
beberapa hal seperti :
a.
Pekerja sebagai pihak yang perlu selalu diperhatikan
kesehatannya.
b.
Kapasitas fisik dan mental pekerja dalam kaitan dengan
pekerjaan.
c.
Penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja timbul
sebagai akibat melakukan pekerjaan.
3. STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Standar adalah
sebuah norma atau patokan yang diterima dan disetujui untuk mengukur sesuatu
kuantitas dan kualitas. Standar kualitas menyatakan sesuatu secara spesifik
tetapi tanpa kuantitas yang eksak.
Standar ini
dikategorikan menjadi dua :
a.
Standar berdasar konsensus, ialah standar yang
disetujui oleh sekelompok orang, namun pemakaiannya tidak ditentukan oleh
undang-undang.
b.
Standar di
bawah peraturan, adalah standar
yang pemakiannya diwajibkan oleh pemerintah.
Selain penggolongan
standar ke dalam standar konsensus dan standar di bawah peraturan, masih ada
penggolongan lain dengan dasar yang lain, ialah :
a.
Standar Spesifikasi, ialah standar yang menerangkan kondisi
fisis.
b.
Standar
performa, ialah standar yang
menentukan bagaimana sesuatu
pekerjaan itu harus dilaksanakan
atau apakah yang harus dicapai.
Standar Keselamatan dan Kesehatan
kerja (umumnya) dibuat “setelah kejadian”. American
Society of Mechanical Engineers misalnya menetapkan standar Rules for Construction of Stationary Boilers
and for Allowable Working Pressures baru pada tahun 1915. Standar ini
mempunyai sejarah panjang setelah peledakan yang terjadi atas ketel uap di
Connecticut pada tahun 1854 dan di kapal di sungai Mississippi pada tahun 1865.
Diusahakan “aturan konstruksi yang uniform” yang mengalami perubahan dengan
waktu sampai menjadi standar tersebut. Boiler
codes ini telah mengalami revisi dan
dipakai sampai sekarang.
Di USA dalam tahun 1970 baru dibuat Occupational Safety and Health Act (OSHA).
Dalam waktu yang sangat singkat (dua tahun) OSHA harus mempunyai
standar-standar yang diakui dan dilaksanakan sebagai undang-undang. Oleh karena
itu OSHA mengambil standar ANSI (American
National Standard Institute) dan NFPA (National
Fire Protection Association) yang telah ada terlebih dulu dalam banyak
bidang sebagai standarnya. ANSI dibentuk dalam tahun 1918, pada waktu banyak
dari himpunan-himpunan profesi merasa perlu untuk memformulasikan
standar-standar industri (Soegiarto, _ ).
Di Indonesia ada SII, Lembaga
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (1957), Undang-Undang Keselamatan Kerja (1970),
dan Ikatan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (1973).
4. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM ISO
ISO (International Organization for Standardization) yang berkedudukan
di Jenewa adalah sebuah badan federasi internasional dari badan-badan
standarisasi yang ada di sembilan puluh negara. ISO adalah organisasi non
pemerintah yang didirikan pada tahun 1974. Dengan adanya organisasi ini
tukar-menukar informasi dapat dilakukan dengan mudah. Anggota dapat mengusulkan
sesuatu standar. Usul ini akan dibahas, dievaluasi, diubah ataupun tidak,
diterima ataupun ditolak. Hasil utama dari ISO adalah persetujuan internasional
yang diterbitkan sebagai standar internasional. Setiap anggotanya memberikan
dukungan finansial untuk pusat operasi ISO melalui uang pembayaran keanggotaan.
ISO adalah standar konsensus.
Semua pengembangan standar yang penting
dari ISO dilakukan oleh TC atau Technical
Committee (panitia teknis), misal TC
207. Setiap standar baru menjadi tanggung
jawab dari salah
satu badan standar
yang menjadi anggotanya.
Sebagai
contoh, Standard Council of Canada (CSA) adalah
badan anggota yang memegang kesekretariatan TC 207, yaitu panitia yang mengatur
bagian dari panitia yang menyusun ISO 14000 dan mengatur standar lingkungan.
Standar manajemen mutu dan
lingkungan (ISO 9000 dan ISO 14000) yang diciptakan oleh Brirish Standard Institute (BSI) seperti dalam BS 5750 dan BS 7750
adalah sisitem standar yang pertama di dunia. Pada perusahaan yang menerapkan
ISO 9000 dan ISO 14000 produk dan proses yang dilakukan harus telah sesuai
dengan standar bagi produk tersebut. Sebagai contoh, dalam sebuah perusahaan
pembuat beton tidaklah berguna untuk memiliki standar manajemen mutu jika beton
tersebut tidak dibuat sesuai dengan standar untuk beton.
Sebuah kelemahan dari kedua standar
ini adalah setidaknya dalam ISO 9000 dan draft awal dari ISO 14000, walaupun
mengatur kesehatan dan keselamatan pekerja, standar di atas tidak menuntut agar
kesehatan dan keselamatan pekerja dikelola sesuai standar. Alasan untuk tidak
menyatukan kesehatan dan keselamatan kerja adalah bahwa Departemen Tenaga Kerja
mempunyai kekuatan hukum atas aturan tersebut dan berhak untuk memeriksanya,
sedangkan badan standar nasional berhubungan dengan Departemen Perisdustrian.
Sebenarnya perusahaan yang berminat menangani isu kesehatan dan keselamatan
pekerja di bawah standar ISO 9000 dan ISO 14000 bukan berarti penanganan mereka
terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja jelek, setidak-tidaknya bagi
perusahaan kimia yang memang peka terhadap masalah ini.
Banyak orang / perusahaan dikejutkan
oleh kurangnya perhatian baik BS 7750 maupun versi awal ISO 14000 terhadap
masalah kesehatan dan keselamatan pekerja, yaitu dengan menetapkannya sebagai
hal yang bersifat sukarela, dan juga dalam beberapa hal memberikan prioritas
rendah pada proses dan keselamatan masyarakat, dan pada keamanan produk serta
pembuangannya. Tampaknya hanya industri kimia yang memperhatikan secara penuh
kebutuhan mempertimbangkan pada kesehatan dan keamanan proses dan masyarakat.
Industri kimia memiliki pedoman
praktik yang sangat baik yang dapat digunakn oleh seluruh perusahaan pemrosesan
sebagai pedoman atau kebijakan tingkat atas. Pedoman praktik tersebut adalah
Program Kepedulian yang Bertanggungjawab atau
Responsible Care Programme
(RCP). Federasi asosiasi industri kimia Eropa, CEFIC, dan badan anggotanya dari
Inggris, CIA (Chemical Industry
Association), telah menggunakan ISO 9000 maupun BS 7750 guna mengelola RCP
di Eropa. Program ini nampaknya benar-benar program dari CIA. Industri kimia
dari Eropa, dan terutama di Inggris, juga telah berhasil dalam penggunaan ISO
9000 guna menjangkau mutu, lingkungan serta kesehatan dan keselamatan.
Meskipun industri kimia, dengan
usaha sangat keras, telah mengembangkan suatu perluasan dari ISO 9000 (tepatnya
ISO 9001) yang mencakup mutu, perlindungan lingkungan, kesehatan dan
keselamatan pekerja serta keamanan proses dan produk, namun saat ini nampaknya
pendekatan ini tidak akan digunakan. Ada beberapa alasan utuk hal ini, yang
paling utama adalah kemunculan ISO 14000 dan penerbitan aturan-aturan baru
untuk akreditasi agen-agen sertifikasi dalam hal standar lingkungan oleh
badan-badan seperti National
Accreditation Council for Certification Bodies (NACCB) di Inggris.
Industri kimia sedang mendesak
masyarakat internasional untuk menggunakan suatu sistem manajemen generik ISO
tunggal yang mencakup keselamatan, kesehatan dan lingkungan,
dan sesuai dengan
mutu. Industri tersebut
melihat ini sebagai
pemenuhan sejumlah
persyaratan termasuk persyaratan-persyaratan dari RCP. Industri juga melihat
sistem tersebut sebagai suatu sistem lingkungan, kesehatan dan keselamatan,
yang mendukung RCP, yang disebut SHEM (safety,
Health and Environmrntal Management). Meskipun sebagian besar industri
setuju dengan industri kimia yang mengatakan bahwa SHEM tersebut relevan, para
arsitek standar ISO dan BSI telah memperlakukan isu kesehatan dan keselamatan
karyawan hanya sebagai seka rela.
Selama pertemuan sub komite teknis
yang melapor ke TC 207 mengenai pengembangan modul standar manajemen
lingkungan, ISO 14000, masalah kesehatan dan keselamatan terungkap beberapa
kali. Sebuah keputusan dibuat untuk mengajak ISO agar mendelegasikan studi
masalah ini kepada sebuah komite lain selain TC 207. Keputusan ini menjaga agar
posisi kesehatan dan keselamatan tetap berada di luar pembahasan ISO 14000,
paling tidak dalam perkembangan awalnya, suatu posisi yang sudah ditetapkan
dalam standar lingkungan nasional seperti BS 7750.
Tidak dapat dipahami sikap komite
terhadap suatu masalah prinsip semacam ini. Standar-standar tersebut tidak
mengungkapkan masalah kesehatan dan keselamatan pekerja. Mereka ini secara
eksplisit mengakui bahwa kesehatan dan keselamatan mungkin sebagai suatu
masalah pilihan yang dikelola di bawah standar ini. Sekarang ada standar
terpisah yang berbicara tentang kesehatan dan keselamatan, BS 7850, yang dapat
menjadi model untuk sebuah standar ISO, tetapi setelah dipertimbangkan
semuanya, sikap komite yang merancang standar manajemen lingkungan menjadi
melemah terhadap masalah ini. Sungguh aneh jika arsitek dari standar-standar
tersebut yang memahami secara utuh kenyataan masalah lingkungan secara
operasional, yang mengakui bahwa keamanan operasional dan masyarakat adalah
masalah-masalah lingkungan merasa bimbang. Seharusnya secara otomatis mereka
memasukkan kesehatan dan keselamatan pekerja ke dalam masalah-masalah
lingkungan.
Di sebagian negara maju, masalah
kesehatan dan keselamat diwajibkan di bawah hukum dan mengandung resiko
dituntut baik untuk perusahaan maupun perorangan yang mengabaikannya. Di Eropa
mereka cenderung menempatkannya di bawah departemen pemerintahan yang terpisah
dengan departemen yang menangani masalah-masalah lingkungan, seperti otoritas
kesehatan dan keselamatan berada di bawah depertemen tenaga kerja. Standar
lingkungan dapat berada di bawah kontrol departemen industri tergantung pada
bagaimana skema sertifikasi nasional bekerja. Apa yang mungkin menyebabkan
sistem kesehatan dan keselamatan ditangani secara terpisah adalah bahwa masalah
ini diinspeksi lebih banyak oleh petugas yang memiliki otoritas terhadap
kesehatan dan keselamatan, daripada oleh petugas yang melaksanakan inspeksi
sertifikat standar manajemen lingkungan. Alasan lain yang mungkin
dikeluarkannya masalah kesehatan dan keselamatan dari masalah lingkungan adalah
bahwa Peraturan Eco Management and Audit
Scheme (EMAS) Uni Eropa mengabaikan hal ini juga.
Kondisi ini memungkinkan industri
berjalan tanpa alat untuk masalah kesehatan dan keselamatan. Standar manajemen
lingkungan mengharapkan sebuah sistem yang mencakup insiden, keadaan darurat,
keselamatan masyarakat dan keamanan produk. Otoritas kesehatan dan keselamatan
ingin melihat suatu sistem menajemen yang formal untuk kesehatan dan
keselamatan pekerja, dan sistem ini memiliki kekuatan yang lebih di dalam
persoalan-persoalan ini, lebih besar daripada sekedar memiliki suatu badan yang
berminat di dalam standar lingkungan yang bersifat suka rela, yang memiliki
implikasi hukum di
hampir setiap masalah. Semua
perusahaan yang
mengimplementasikan
peraturan kesehatan dan keselamatan, dan juga mengimplementasikan sistem sesuai
dengan BS 7750 atau ISO 14000 akan menemukan bahwa hal ini pantas untuk
mengimplementaikan semua masalah tersebut di bawah standar manajemen
lingkungan.
Dengan ISO 14000
memandang remeh masalah kesehatan dan keselamatan pekerja, dan demikian pula
BSI dengan pedoman BS 8750, kita mungkin akan segera mengetahui bahwa standar sistem manajemen
generik yang dicari industri kimia dimulai dengan BS 9750 (Rohery, 1985).
Tetapi sekarang
dunia industri terutama industri kimia boleh bergembira karena isu mengenai ISO
18000 tentang keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat telah terdengar, namun
belum disosialisasikan secara luas. Meskipun demikian, hal ini sudah merupakan
kemajuan besar dan patut disyukuri, kerena dengan demikian kesehatan dan
keselamatan pekerja lebih terjamin.
5. PENUTUP
Topik masalah kesehatan dan
keselamatan diangkat ke permukaan sebagai suatu masalah dalam beberapa
pertemuan dari beberapa komite teknik (TC). Keputusan yang diambil adalah
menulis saran kepada Dewan Manajemen Teknis / Technical Management Board (TMB) ISO untuk meneliti apakah masalah
kesehatan dan keselamatan pekerja perlu distandarisasi secara internasional dan
kalau perlu, TC mana yang harus melaksanakannya.
Saran tersebut diatas tampaknya
diterima, terbukti dengan munculnya ISO 18000 tentang keselamatan kerja dan
kesehatan masyarakat, meskipun sekarang aturan main dan aturan pelaksanaannya
belum dimasyarakatkan secara luas.
DAFTAR PUSTAKA
Maurits, L.
S., 1999, Manajemen Penerapan Hiperkes di
Perusahaan dan Rumah Sakit, Naskah Seminar Penerapan K3 dalam Meningkatkan
Pelayanan Kesehatan Kerja dan Menyongsong Akreditasi Rumah Sakit.
Poernomo,
B., 1999, Pengembangan Aspek Hukum dalam
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja, Naskah Seminar Penerapan K3 dalam
Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Menyongsong Akreditasi Rumah Sakit.
Rohery, B.,
1985, Sistem Manajemen Lingkungan ISO
14000, PT Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta.
Soegiarto,
___, Diktat Kuliah Keselamatan Kerja dan Higiene Perusahaan, ___.
Suma’mur,
1981, Keselamatan Kerja dan Pencegahan
Kecelakaan, PT Toko Gunung Agung, Jakarta.
Penulis : Y. S. Setio Wigati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar